Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal

Hour Blogger | All About Something - Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal - Selamat malam hari ini saya akan memposting tugas yang di berikan oleh dosen saya semeter 4 BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya) dimana tugas ini yaitu tentang pasar modal.



BAB II
PEMBASAHAN
A.  Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Menurut Joel G siegel dan Jae K. Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang dipedagangkan.

Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham, warrant dan right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter dan lembaga lain pada pasar tsb.

B.  Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Era sebelum Tahun 1976
Kegiatan jual-beli saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Kegiatan usaha bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi perusahaanperusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh Kantor Administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.

Pra-Deregulasi (1976 - 1987)
Presiden melalui Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian disusul dengan go publiknya beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar. Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di pasar modal pada saat itu masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang kegiatan di bursa efek. Beberapa hal berikut ini merupakan faktor penyebab kurang bergairahnya aktifitas pasar modal:
- Ketentuan laba minimal sebesar 10% dari modal sendiri sebagai syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten;
- Investor asing tidak diijinkan melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
- Batas maksimal fluktuasi harga saham sebesar 4% per hari;
- Belum dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa efek.

Era Deregulasi (1987 - 1990)
Pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai berikut:
- Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (atau dikenal dengan PAKDES '87), yang antara lain berisi tentang
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan adanya bursa paralel;
- Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau dikenal dengan PAKTO '88), yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal;
- Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (atau dikenal dengan PAKDES '88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990 telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.

Masa Konsolidasi (1991 - sekarang)
Pada masa ini, pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat. Kegiatan go publik di bursa efek dan aktivitas perdagangan efek semakin ramai. Jumlah emiten meningkat dari sebanyak 145 perusahaan pada tahun 1991 menjadi sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli 2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik hingga menembus angka 600 pada awal tahun 1994 dan pernah mencapai angka 712,61 pada bulan Pebruari 1997.
Setelah swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, pasar modal Indonesia mengalami peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah transaksinya. Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal dengan JATS (The Jakarta Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan sistem lama yang hanya mencapai 3.800 transaksi per hari. Pada bulan September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh.

C.  Organisasi Pasar Modal di Indonesia

1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) : Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan  pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.  Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2.      Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek
3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan : Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
4.      Lembaga penyimpanan dan penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LPP.
5.      Kustodian adalah lembaga yang menyelenggarakan penitipan bertanggungjawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening
6.      Biro Administrasi Efek: Lembaga yang bertanggung jawab pada pemeliharaan catatan tentang pemilik saham
7.      Wali Amanat: Pihak yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang diperjualbelikan pemodal
8.      Perusahaan Efek : menjalankan usaha sebagai penjamin Emisi Efek. Sebagai penjamin berarti perusahaan efek menjamin agar penerbitan (Emisi) sekuritas yang dilakukan oleh emiten dan dilakukan di pasar perdana ) dapat terjual semua.

D.  Prosedur Pendaftaran Sekuritas di Bursa Efek
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
                     Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
                     Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
                     Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.

Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
  Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
  Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.


4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.


E.   Sistem Perdagangan Sekuritas pada BEJ

1.      Traditional underwriting
Investment banker membeli semua sekuritas baru perusahaan dan menjualnya kepada public. Risiko tidak laku ditanggung investment banker

2.       Best Effort Offering
Investment banker menawarkan/menjualkan saham baru kepada publik, apabila tidak laku perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tsb yang menanggung risikonya

3.      Shelf Registration
Perusahaan mendaftarkan jumlah sekuritas kemudian menjual sekuritas tsb dalam kondisi yang menguntungkan pada dua tahun atau lebih yang akan datang

F.   Instrumen Pasar Modal
1. Saham
A. Definisi dari Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

B. 2 Jenis Saham adalah:
a. Saham Biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
- Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
- Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

b. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
- Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
- Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

2. Obligasi dan Obligasi Konversi
A. Definisi dan Jenis
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antar investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamka sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Sementara itu, jika suku bunga secara umum cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun, karena para investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank.

Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan adalah Corporate Bond, sementara obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Government Bond. Adapula Municipal Bond, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah. Sebelum melakukan investasi pada obligasi, disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. Saat ini terdapat 2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu, PT. PEFINDO, and PT. Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia, yang kegiatan usahanya adalah menganalisa kekuatan posisi keuangan dari perusahaan penerbit obligasi. Peringkat yang ditetapkan berkisar dari AAA (sangat istimewa atau superior) sampai D (gagal bayar). (Lihat penjelasan pada Bab IV tentang: Peringkat Efek).

Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.
3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal diIndonesia barulah warrant dan right
1.      Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp 1000. Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham.
2.      Right. Mirip dengan warrant, right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1-2 minggu saja.
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan  Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.


G.  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Halim (2003 : 8), Indeks Harga Saham merupakan ringkasan dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh, terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian sosial, politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHS dapat dijadikan barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).
Sunariyah (2003 : 147), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek. Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan. IHSG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
Return indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh para investor. Didalam penelitian ini indeks pasar yang digunakan adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Return IHSG dapat dihitung dengan formula sebagai berikut (Halim, 2003 : 79) :
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Ket :     Ri            = Return indeks pasar (IHSG)
Pit           = Indeks pasar (IHSG) pada periode t.
Pit – 1     = Indeks pasar (IHSG) pada periode t -1 (tahun sebelumnya).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke tahun.


H.  Reksa Dana di Indonesia

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

Jenis-jenis Reksa Dana

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau
Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.

3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau sahamdengan komposisi yang fleksibel.

4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.

5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.

Karakteristik Reksa Dana



Pasar Uang
 Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
 Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
 Investasi jangka pendek.
 Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan Tetap
 Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
 Investasi jangka menengah.
Campuran
Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
 Investasi jangka menengah sampai panjang.
Saham
 Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi,namun mempunyai risiko yang lebih tinggidibanding reksa dana lainnya.
 Investasi jangka panjang.
Terproteksi
Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
 Biaya relatif rendah.
 Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
 Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias mengalami kerugian.



Hal-hal yang perlu diperhatikan
 Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
 Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
 Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
 Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
 Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
 Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
 Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
 Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
 Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

Lembaga Yang Terlibat Dalam Reksa Dana

1.Manajer Investasi (PT. Schroders, PT. Dana Reksa, PT. Fortis)
Bertanggungjawab atas maksimilisasi return dari portfolio yang dipilih.
2.Bank Kustodian ( Deutsche Bank)
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Agen Penjual ( Citibank, Bank Mandiri, BCA, dll)
Pihak yang menjual reksa dana dengan imbalan sejumlah fee. ( untuk saham 1%)


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Kamaruddin. (2004). Dasar –Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. Rineka Cipta. Jakarta.

Husnan, Suad. (2003). Dasar - Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas. Edisi 3. AMP YKPN, Yogyakarta.

Rodoni, Ahmad dan Yong, Othman. (2002). Analisis Investasi Dan Teori Portofolio. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Fahmi, Irham. (2009). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Alfabeta. Bandung



www.bi.go.id/reksadana


Semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Other dengan judul Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://hour17.blogspot.com/2015/11/tugas-blkl-bank-dan-lembaga-keuangan.html?m=0 . Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk " Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal "

Posting Komentar