Hour Blogger | All About Something - Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal - Selamat malam hari ini saya akan memposting tugas yang di berikan oleh dosen saya semeter 4 BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya) dimana tugas ini yaitu tentang pasar modal.
BAB II
PEMBASAHAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar
Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka
panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Menurut
Joel G siegel dan Jae K. Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka
panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook pasar modal merupakan
sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang dipedagangkan.
Pasar
modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk instrumen keuangan jangka
panjang seperti obligasi, saham, warrant dan right, dengan menggunakan jasa
perantara, komisioner, underwriter dan lembaga lain pada pasar tsb.
B. Sejarah Perkembangan Pasar
Modal di Indonesia
Era
sebelum Tahun 1976
Kegiatan
jual-beli saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad
ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de
Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Kegiatan usaha
bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi
perusahaanperusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi
Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh Kantor Administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia,
selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak
terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa
tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada
bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada
saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan
mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan
ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan
perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya
nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.
Pra-Deregulasi
(1976 - 1987)
Presiden
melalui Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian
disusul dengan go publiknya beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983,
telah tercatat 26 perusahaan yang telah go publik dengan dana yang terhimpun
sebesar Rp 285,50 miliar. Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di
pasar modal pada saat itu masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah
telah memberikan beberapa upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas
perpajakan untuk merangsang kegiatan di bursa efek. Beberapa hal berikut ini
merupakan faktor penyebab kurang bergairahnya aktifitas pasar modal:
-
Ketentuan laba minimal sebesar 10% dari modal sendiri sebagai syarat go publik
adalah sangat memberatkan emiten;
- Investor
asing tidak diijinkan melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
- Batas
maksimal fluktuasi harga saham sebesar 4% per hari;
- Belum
dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh di bursa efek.
Era
Deregulasi (1987 - 1990)
Pemerintah
kemudian mengeluarkan beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor
dalam perekonomian termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai
berikut:
- Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 (atau dikenal dengan PAKDES '87), yang antara lain
berisi tentang
penyederhanaan
persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran
emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk
membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga
saham di bursa efek dan memperkenalkan adanya bursa paralel;
- Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau dikenal dengan PAKTO '88), yang antara lain
berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas
bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal;
- Paket
Kebijaksanaan Desember 1988 (atau dikenal dengan PAKDES '88) di mana pemerintah
memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket
kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga
pada akhir tahun 1990 telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana
yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.
Masa
Konsolidasi (1991 - sekarang)
Pada masa
ini, pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat.
Kegiatan go publik di bursa efek dan aktivitas perdagangan efek semakin ramai.
Jumlah emiten meningkat dari sebanyak 145 perusahaan pada tahun 1991 menjadi
sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli 2000 dengan jumlah saham beredar
sebanyak 1.090,41 triliun saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik
hingga menembus angka 600 pada awal tahun 1994 dan pernah mencapai angka 712,61
pada bulan Pebruari 1997.
Setelah
swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, pasar modal Indonesia mengalami
peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah transaksinya. Pada tanggal 22 Mei
1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal
dengan JATS (The Jakarta Automated Trading System) yang memungkinkan
dilakukannya transaksi harian sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan sistem
lama yang hanya mencapai 3.800 transaksi per hari. Pada bulan September 1996,
Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market
Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan
terlaksananya perdagangan jarak jauh.
C. Organisasi Pasar Modal di
Indonesia
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) : Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada
para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sebagai
organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO),
Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan
hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan : Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur
dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib
menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan LKP.
4.
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai
organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO),
LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan
hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LPP.
5.
Kustodian adalah lembaga yang menyelenggarakan penitipan bertanggungjawab untuk
menyimpan efek milik pemegang rekening
6.
Biro Administrasi Efek: Lembaga yang bertanggung jawab pada pemeliharaan
catatan tentang pemilik saham
7.
Wali Amanat: Pihak yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang
diperjualbelikan pemodal
8.
Perusahaan Efek : menjalankan usaha sebagai penjamin Emisi Efek. Sebagai
penjamin berarti perusahaan efek menjamin agar penerbitan (Emisi) sekuritas
yang dilakukan oleh emiten dan dilakukan di pasar perdana ) dapat terjual
semua.
D. Prosedur Pendaftaran
Sekuritas di Bursa Efek
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,
pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go
publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi
sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek
ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang
ditunjuk
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek
pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek
tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan
berikut:
1. Tahap
Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala
sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling
awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam
rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten
melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar
yaitu:
Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang
paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva
tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion).
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran
Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten
menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham
tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran
sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh
keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh
investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada
pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu
setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham
tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
E. Sistem Perdagangan
Sekuritas pada BEJ
1.
Traditional underwriting
Investment
banker membeli semua sekuritas baru perusahaan dan menjualnya kepada public.
Risiko tidak laku ditanggung investment banker
2.
Best Effort Offering
Investment
banker menawarkan/menjualkan saham baru kepada publik, apabila tidak laku
perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tsb yang menanggung risikonya
3.
Shelf Registration
Perusahaan
mendaftarkan jumlah sekuritas kemudian menjual sekuritas tsb dalam kondisi yang
menguntungkan pada dua tahun atau lebih yang akan datang
F.
Instrumen Pasar Modal
1. Saham
A.
Definisi dari Saham
Saham
adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan
pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
B. 2 Jenis
Saham adalah:
a. Saham
Biasa,
merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk
memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di
Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
- Hak
klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
- Hak
suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Dividen,
jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
- Hak
memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada
masyarakat.
b. Saham
Preferen, memiliki
karakteristik sebagai berikut:
-
Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
- Hak
klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
- Dapat
dikonversikan menjadi saham biasa.
2.
Obligasi dan Obligasi Konversi
A.
Definisi dan Jenis
Obligasi adalah sertifikat yang berisi
kontrak antar investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor
tersebut/pemegang obligasi telah meminjamka sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan
yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara
reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman
pada saat jatuh tempo. Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan
perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun,
maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung
untuk berinvestasi pada obligasi. Sementara itu, jika suku bunga secara umum
cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun, karena para
investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank.
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan adalah Corporate Bond, sementara obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah disebut Government Bond. Adapula Municipal Bond,
yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai
proyek tertentu di daerah. Sebelum melakukan investasi pada obligasi,
disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu
metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. Saat ini terdapat
2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu, PT. PEFINDO, and PT. Kasnic Duff &
Phelps Credit Rating Indonesia, yang kegiatan usahanya adalah menganalisa
kekuatan posisi keuangan dari perusahaan penerbit obligasi. Peringkat
yang ditetapkan berkisar dari AAA (sangat istimewa atau superior) sampai
D (gagal bayar). (Lihat penjelasan pada Bab IV tentang: Peringkat Efek).
Obligasi
Konversi adalah
obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten
obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor
untuk meningkatkan penjualan obligasi.
3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam
hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal diIndonesia barulah warrant dan right
1. Warrant merupakan hak
untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang
telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November
2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant
I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan
November 2002 pada harga Rp 1000. Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan
sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham.
2. Right. Mirip dengan warrant,
right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu
yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak
untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second
offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar
antara 1-2 minggu saja.
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau
disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9
saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk
membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak
mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right
yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan Jika memang mau
menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga
Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi
harga exercise.
Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti
ada premium yang dibayarkan.
G. Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG)
Halim (2003 : 8), Indeks Harga Saham merupakan ringkasan
dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh,
terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja
menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian
sosial, politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHS dapat dijadikan barometer kesehatan ekonomi
suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis statistik atas kondisi pasar
terakhir (current market).
Sunariyah (2003 : 147), Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga
saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang
berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek.
Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang
menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang
menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.ISHG ini
bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah
harga saham mengalami kenaikan atau penurunan. IHSG juga melibatkan seluruh harga saham yang
tercatat di bursa.
Return indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks
pasar yang akan diterima oleh para investor. Didalam penelitian ini indeks
pasar yang digunakan adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Return IHSG
dapat dihitung dengan formula sebagai berikut (Halim, 2003 : 79) :
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Ket
:
Ri = Return indeks pasar (IHSG)
Pit – 1 = Indeks pasar (IHSG) pada
periode t -1 (tahun sebelumnya).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar
modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh
para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio
yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi
yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa
efek dengan melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari
tahun ke tahun.
H. Reksa Dana di Indonesia
Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,
untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek.
Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal
seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis
Reksa Dana
1. Reksa
Dana Pasar Uang
Reksa Dana
yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito,
SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan
oleh perusahaan atau
Pemerintah)
yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa
Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana
yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa
Dana Campuran
Reksa Dana
yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau
sahamdengan komposisi yang fleksibel.
4. Reksa
Dana Saham
Reksa Dana
yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa
Dana Terproteksi
Reksa Dana
yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian
rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh
temponya.
Karakteristik
Reksa Dana
Pasar Uang
Relatif
lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
Bersifat
likuid atau mudah dicairkan.
Investasi
jangka pendek.
Mempunyai
potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan
Tetap
Mempunyai
potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
Investasi
jangka menengah.
Campuran
Mempunyai potensi keuntungan yang
cukup tinggi.
Investasi
jangka menengah sampai panjang.
Saham
Mempunyai
potensi keuntungan paling tinggi,namun mempunyai risiko yang lebih
tinggidibanding reksa dana lainnya.
Investasi
jangka panjang.
Terproteksi
Perlindungan 100% pada nilai pokok
investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Mempunyai potensi keuntungan sebesar
tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan
Reksa Dana
Biaya
relatif rendah.
Cocok
untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu
besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
Dikelola
oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko
Reksa Dana
Reksa Dana
dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola
oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun
jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias
mengalami kerugian.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan
Reksa
Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak
termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan
simpanan.
Semakin
tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko
hilangnya nilai investasi Anda.
Pastikan
memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
Pastikan
memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya,
kepada Manajer Investasi.
Dapatkan
laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan
posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
Ketahui
dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana
baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
Pahami
tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil
risiko.
Tetap
menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi
timbulnya risiko investasi.
Pilih
jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan
mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis
dalam berinvestasi.
Lembaga
Yang Terlibat Dalam Reksa Dana
1.Manajer
Investasi (PT. Schroders, PT. Dana Reksa, PT. Fortis)
Bertanggungjawab
atas maksimilisasi return dari portfolio yang dipilih.
2.Bank
Kustodian ( Deutsche Bank)
Pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Agen Penjual ( Citibank, Bank
Mandiri, BCA, dll)
Pihak yang
menjual reksa dana dengan imbalan sejumlah fee. ( untuk saham 1%)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad,
Kamaruddin. (2004). Dasar –Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. Rineka
Cipta. Jakarta.
Husnan,
Suad. (2003). Dasar - Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas. Edisi
3. AMP YKPN, Yogyakarta.
Rodoni,
Ahmad dan Yong, Othman. (2002). Analisis Investasi Dan Teori
Portofolio. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Fahmi,
Irham. (2009). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Alfabeta.
Bandung
www.bi.go.id/reksadana
Semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Other
dengan judul
Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://hour17.blogspot.com/2015/11/tugas-blkl-bank-dan-lembaga-keuangan.html?m=0
. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown
-
Belum ada komentar untuk " Tugas BLKL ( Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ) - Pasar Modal "
Posting Komentar